Tanggal : 18 Juni 2015/ Malam 02 Ramadhan
1436 H
Oleh
: Drs. KH. Ishak Syarif
Hidayat
Judul : Shaum
Menurut
ilmu fiqih shuam adalah menjaga dari hal-hal yang membatalkan shaum (makan,
minum dan campur antara suami istri). Kemudian kita tingkatkan shaum kita
dengan :
1. Menjaga
mata kita dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala Ibadah Shaum Ramadhan
2. Menjaga
Mulut kita dari membicarakan hal yang tak perlu juga menjaga makan ketika
berbuka dengan makanan yang halal.
3. Menjaga
telinga dan seluruh anggota badan kita dari hal yang dapat mengurangi pahala
Shum Ramadhan.
4. Perbanyaklah
perbuatan yang bermanfaat.