MASJID AGUNG AL-FATHU KABUPATEN BANDUNG



Materi Kultum Tarawih
Tanggal             : 18 Juni 2015/ Malam 02 Ramadhan 1436 H
Oleh                  : Drs. KH. Ishak Syarif Hidayat
Judul                 : Shaum


Menurut ilmu fiqih shuam adalah menjaga dari hal-hal yang membatalkan shaum (makan, minum dan campur antara suami istri). Kemudian kita tingkatkan shaum kita dengan :
1.     Menjaga mata kita dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala Ibadah Shaum Ramadhan
2.     Menjaga Mulut kita dari membicarakan hal yang tak perlu juga menjaga makan ketika berbuka dengan makanan yang halal.
3.     Menjaga telinga dan seluruh anggota badan kita dari hal yang dapat mengurangi pahala Shum Ramadhan.
4.     Perbanyaklah perbuatan yang bermanfaat.

Related Post :